Hakim Agung Sudrajad Dimyati Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Besok
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/2/2023) besok.
Selain Sudrajad, ada terdakwa lainnya yang akan menghadapi dakwaan jaksa KPK.
Mereka antara lain, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie, dan Heryanto Tanaka.
"Benar, berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, besok dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Sudrajad Dimyati dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/2/2023).
"Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK," lanjutnya.
Ali memastikan tim JPU sudah siap dengan surat dakwaannya.
Dan, rencananya persidangan dilakukan secara hybrid.
"Kami mengajak masyarakat turut mengawasi persidangan yang dilakukan secara terbuka tersebut," kata Ali.
Adapun KPK menyiapkan 11 jaksa untuk menyidangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati tersebut.
Sebelas JPU yang dikerahkan KPK adalah Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, dan Riniyati Karnasih.
Kemudian Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Wahyu Dwi Oktafianto, dan Heradian Salipi.
Sudrajad bersama-sama dengan PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu didakwa menerima suap sejumlah 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2 miliar).
Suap diberikan advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," demikian termuat dalam surat dakwaan dilansir dari SIPP PN Bandung.
"Yaitu untuk memengaruhi terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan," dikutip dari sana.
Baca juga: Jaksa KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk
Tindak pidana terjadi sepanjang bulan Maret 2022 hingga Juni 2022 di antaranya bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kemudian Kantor MA, Jakarta Pusat dan Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Sudrajad Dimyati didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.