Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sebut Ada Waktu 3 Menit Kuat Maruf Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual di Magelang

Ada waktu 3 menit untuk Kuat Maruf meyakinkan Ferdy Sambo soal insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Sebut Ada Waktu 3 Menit Kuat Maruf Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual di Magelang
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan ada waktu 3 menit untuk Kuat Maruf meyakinkan Ferdy Sambo soal insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Warta Kota/YULIANTO 

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas