Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua yang Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Ferdy Sambo Cs
Ini harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim ketua yang menjatuhkan vonis melebihi tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo Cs.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim ketua yang menjatuhkan vonis melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo Cs.
Bersama dua hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Hingga saat ini, Selasa (14/2/2023), sudah empat terdakwa yang divonis yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Satu terdakwa tersisa yakni Richard Eliezer bakal divonis pada Rabu esok.
Baca juga: Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal
Menariknya, Wahyu Iman Santoso bersama dua hakim anggota menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup, divonis dengan hukuman mati.
Senasib dengan sang suami, Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara diganjar dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Tak jauh berbeda dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara juga divonis lebih berat yakni 13 tahun penjara.
Harta kekayaan Wahyu Iman Santoso
Selain sebagai hakim, Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua di sejumlah pengadilan tinggi yakni Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.
Sebagai pejabat negara, Wahyu Iman Santoso berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wahyu Iman Santoso menyerahkan LHKPN terakhir pada 2021.