Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua yang Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Ferdy Sambo Cs

Ini harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim ketua yang menjatuhkan vonis melebihi tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo Cs.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua yang Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Ferdy Sambo Cs
kolase tribunnews
Simak harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim ketua yang jatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim ketua yang menjatuhkan vonis melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo Cs.

Bersama dua hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Hingga saat ini, Selasa (14/2/2023), sudah empat terdakwa yang divonis yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Satu terdakwa tersisa yakni Richard Eliezer bakal divonis pada Rabu esok.

Baca juga: Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Menariknya, Wahyu Iman Santoso bersama dua hakim anggota menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup, divonis dengan hukuman mati.

Senasib dengan sang suami, Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara diganjar dengan hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Sedangkan Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Tak jauh berbeda dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara juga divonis lebih berat yakni 13 tahun penjara.

Harta kekayaan Wahyu Iman Santoso

Selain sebagai hakim, Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua di sejumlah pengadilan tinggi yakni Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.

Sebagai pejabat negara, Wahyu Iman Santoso berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Warta Kota/Yulianto
Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.  (Warta Kota/Yulianto)

Wahyu Iman Santoso menyerahkan LHKPN terakhir pada 2021. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas