Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua yang Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Ferdy Sambo Cs

Ini harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim ketua yang menjatuhkan vonis melebihi tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo Cs.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua yang Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Ferdy Sambo Cs
kolase tribunnews
Simak harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim ketua yang jatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim ketua yang menjatuhkan vonis melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo Cs.

Bersama dua hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Hingga saat ini, Selasa (14/2/2023), sudah empat terdakwa yang divonis yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Satu terdakwa tersisa yakni Richard Eliezer bakal divonis pada Rabu esok.

Baca juga: Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Menariknya, Wahyu Iman Santoso bersama dua hakim anggota menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup, divonis dengan hukuman mati.

Senasib dengan sang suami, Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara diganjar dengan hukuman 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Tak jauh berbeda dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara juga divonis lebih berat yakni 13 tahun penjara.

Harta kekayaan Wahyu Iman Santoso

Selain sebagai hakim, Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua di sejumlah pengadilan tinggi yakni Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.

Sebagai pejabat negara, Wahyu Iman Santoso berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Warta Kota/Yulianto
Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.  (Warta Kota/Yulianto)

Wahyu Iman Santoso menyerahkan LHKPN terakhir pada 2021. 

Saat itu, hartanya sebanyak Rp 12,09 miliar. 

Sebagian besar hartanya berupa tanah dan atau bangunan. 

Berikut ini kekayaan Wahyu Iman Santoso berdasarkan LHKPN terakhir pada 2021 sebagaimana dikutip dari laman eLHKPN KPK: 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.900.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/45 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/34 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/170 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 94 m2/180 m2 di KAB/KOTA KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 216 m2/380 m2 di KAB/KOTA KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.600.000.000

6. Tanah Seluas 2561 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 253 m2/253 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/150 m2 di KAB/KOTA KOTA BATAM, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 358.000.000

1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000

2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.935.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 209.809.219

F. HARTA LAINNYA Rp 2.300.000.000

Sub Total Rp 12.702.809.219

G. UTANG Rp 693.452.912

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 12.009.356.307

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas