KLHK: Dibutuhkan Sertifikasi 80 Personil Hakim Lingkungan Hidup Per Tahun
Menteri Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin memiliki pandangan yang sama untuk kembali melaksanakan sertifikasi hakim lingkungan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
Tujuannya, agar para hakim paham dan dapat mengikuti permasalahan lingkungan terkini.
Sebelum melakukan workshop dalam serial misalnya 5 atau 6 angkatan, disepakati untuk dilakukan workshop dulu di tingkat pusat atas prakarsa bersama KLHK, MA dan LSM dalam hal ini diusulkan ICEL.
Adapun bahasannya yaitu menyangkut tematik baru yang cukup dinamis terkait perubahan iklim seperti NDC.
Selain itu ada persoalan ekonomi karbon yang memerlukan pemahaman serta guidance dari aspek hukumnya.
Siti mengatakan pemerintah juga kini tengah gencar soal FOLU Net Sink 2030, artinya pemerintah sekarang bertekad bahwa pada tahun 2030 kegiatan di sektor lahan dan hutan sudah tidak boleh seperti sekarang, jadi aturan dan law enforcement nya ketat.
"Selain itu, ada green economy, blue economy, dan zero emissions. Di sisi lain, pencemaran, kerusakan lingkungan, limbah, dan sampah, kaitannya dengan ekonomi sirkular,” tutur Menteri Siti.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MA Syarifuddin, mengungkapkan pihaknya menyambut baik penyelenggaraan workshop untuk hakim lingkungan lanjutan, sehubungan dengan perkembangan terkini yang perlu diketahui juga oleh para hakim.
Hingga saat ini, 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia.
“Jumlah yang cukup banyak, namun mengingat sudah berjalan cukup lama, sehingga bisa saja sekarang ada yang menjadi Hakim Agung atau Hakim tinggi sehingga para hakim di tingkat pertama ini kita data berapa yang diperlukan untuk mengikuti sertifikasi hakim lingkungan,” kata Syarifuddin.
Pada pertemuan ini, mengemuka gagasan untuk perlunya forum komunikasi hakim yang didukung oleh semacam pokja lingkungan antara MA, bersama KLHK, dan akademisi juga NGOs.
Untuk kerja sama lebih lanjut, akan disusun MOU antara Sekretariat Jenderal KLHK dan Sekretariat Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.