KLHK: Dibutuhkan Sertifikasi 80 Personil Hakim Lingkungan Hidup Per Tahun
Menteri Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin memiliki pandangan yang sama untuk kembali melaksanakan sertifikasi hakim lingkungan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin di Jakarta, Senin (13/2/2023) membahas perkara lingkungan hidup.
Menteri Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin memiliki pandangan yang sama untuk kembali melaksanakan sertifikasi hakim lingkungan.
Langkah sertifikasi hakim lingkungan kira-kira dibutuhkan sekitar 80 personil per tahun.
Untuk operasional law enforcement sangat dibutuhkan jumlah hakim lingkungan yang cukup.
“Kami sudah merancang dengan model workshop mungkin dibagi beberapa angkatan, misalnya satu angkatan 200 atau 300 orang, bisa hybrid, jadi bisa bersama ada disitu dan bisa juga sambil online,” kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya.
Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan ini penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup, dalam memenuhi rasa keadilan.
Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah.
Untuk itu, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya.
Baca juga: PKB Fasilitasi Generasi Muda Bahas Isu Lingkungan, Cak Imin Diapresiasi
Selain itu, dinamika hukum lingkungan juga bergerak begitu cepat.
Acapkali perubahan di sektor lingkungan dan kehutanan itu sifatnya paradigmatis, hingga perubahan yang mendasar.
“Kadang-kadang mesti dicari dan akan dikaitkan dengan pakai dasar hukum yang mana, artikulasinya apa, kenapa terjadi seperti ini. Oleh karena itu, pada berbagai persoalan hukum, meski saya bukan ahli, bukan sekolah dari ilmu hukum, tetapi selalu sering meminta untuk dicoba cari eksaminasi hukumnya benar atau tidak, mungkin terminologi saya salah tetapi maksud saya coba digali, dieksplor lagi,” ujar Menteri LHK.
Atas tanggungjawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup.
Tujuannya agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni.
Baca juga: Sistem Informasi Amdalnet Atasi Keluhan Pengurusan Izin Persetujuan Lingkungan
Selain sertifikasi, kedua belah pihak juga menilai para hakim perlu difasilitasi upadate perkembangan tentang lingkungan secara berkala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.