Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Periksa Eks Direktur Utama Antam
Selain memanggil Tedy Badrujaman, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marketing Manager UBPP PT Antam tahun 2017, Agung Kusumawardhana
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Tedy Badrujaman, Selasa (14/2/2023).
Tedy bakalan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam (ANTM) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Selain memanggil Tedy Badrujaman, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marketing Manager UBPP PT Antam tahun 2017, Agung Kusumawardhana.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Agung Kusumawardhana dan Tedy Badrujaman," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.
KPK telah menetapkan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang sebagai tersangka.
Konstruksi perkara
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, 0ada tahun 2017, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.
Baca juga: Kasus Korupsi di Antam, KPK Agendakan Periksa Pejabat Kementerian Perindustrian
Saat kerja sama tersebut dilakukan, posisi jabatan Dodi Martimbang selaku General Manager UBPP logam mulia PT Antam.
Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
"Tersangka DM kemudian diduga memilih langsung PT LM dengan direkturnya, Siman Bahar, untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT AT Tbk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam.
Di mana antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).
"Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT AT Tbk dan PT LM, diduga terdapat beberapa isi point perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal," ungkap Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.