Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Periksa Eks Direktur Utama Antam
Selain memanggil Tedy Badrujaman, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marketing Manager UBPP PT Antam tahun 2017, Agung Kusumawardhana
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara backdate," imbuhnya.
KPK turut menduga Dodi kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.
Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian
emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
KPK menyebut perbuatan Dodi diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
"Akibat perbuatan tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100, 7 miliar," jelas Alex.
Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.