Kuat Maruf akan Ajukan Banding setelah Divonis 15 Tahun Penjara, Pengacara: Dia Merasa Difitnah
Kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang diterima kliennya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf.
Kuat Maruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Lantas, apakah Kuat Maruf akan mengajukan banding?
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyatakan kliennya merasa kecewa atas vonis 15 tahun penjara dari Majelis Hakim.
Kuat Maruf, kata Irwan Irawan, tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J.
"Dia (Kuat Maruf) sampaikan bahwa dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut."
"Karena dia pada posisi tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," ungkapnya setelah persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Irwan Irawan menambahkan, Kuat Maruf juga merasa difitnah atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Dengan demikian, pihak Kuat Maruf berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Hal itulah yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum dalam artian banding," kata Irwan Irawan.
"Dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikannya pertimbangan proses pembuktian yang sama sekali tidak berdasar."
"Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," tegasnya.
Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Senang, Kuat Maruf Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU