Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Maruf akan Ajukan Banding setelah Divonis 15 Tahun Penjara, Pengacara: Dia Merasa Difitnah

Kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang diterima kliennya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kuat Maruf akan Ajukan Banding setelah Divonis 15 Tahun Penjara, Pengacara: Dia Merasa Difitnah
WARTA KOTA/YULIANTO
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuasa hukum Kuat Maruf mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang diterima kliennya. 

Hal senada disampaikan Kuat Maruf setelah sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kuat Maruf bersikukuh dirinya bukanlah pembunuh atau turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ucap Kuat Maruf, Selasa.

Kuat Maruf lalu menyatakan akan berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya akan banding," ungkap Kuat Maruf.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Masuk Akal Kuat Maruf Ceritakan Pelecehan Seksual Hanya 3 Menit

Disebut Turut Serta Menghilangkan Nyawa Brigadir J

Majelis Hakim mengatakan, meeting of mind yang dilakukan Kuat Maruf dan saksi lainnya tidak hanya bisa dilihat dari ada atau tidaknya pertemuan untuk merencanakan pembunuhan, tapi dari meninggalnya Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Menimbang bahwa meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pelaku satu dengan pelaku lainnya sesuai perannya masing masing, bukan berarti harus adanya pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban," ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa.

Hakim Morgan menjelaskan, maksud dan tujuan yang sama dari para pelaku untuk menghendaki kematian Brigadir J dianggap Majelis Hakim sebagai bagian meeting of mind.

"Akan tetapi dengan para pelaku sesuai dengan perannya masing masing memiliki maksud dan tujuan yang sama, dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," terang Hakim Morgan.

Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis pada Selasa ini, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas