Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membandingkan Hukuman Ferdy Sambo & Kolonel Priyanto: Sama-sama Libatkan Bawahan Habisi Nyawa Orang

Dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keduanya, baik Ferdy Sambo maupun Priyanto sama-sama melibatkan bawahan mereka. Namun hukumannya beda.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Membandingkan Hukuman Ferdy Sambo & Kolonel Priyanto: Sama-sama Libatkan Bawahan Habisi Nyawa Orang
Kolase Tribunnews
Priyanto dan Ferdy Sambo. Keduanya terlibat pembunuhan berencana dan melibatkan anak buahnya dalam kejahatan tersebut. 

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama- sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.

B. Kasus dan Hukuman Kolonel Priyanto

Berita Rekomendasi

Kolonel Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022).

Majelis hakim menyatakan Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II.

Selain itu, Priyanto juga terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain dalam Pasal 333 KUHP.

Ia pun terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Kronologi Kasus Kolonel Priyanto

Berikut ini adalah kronologi lengkap perjalanan Kolonel Inf Priyanto hingga menabrak dan buang sejoli di Sungai Serayu, Jawa tengah akhirnya terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

Dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dan dugaan pembunuhan berencana terhadap sepasang sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto duduk sebagai terdakwa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas