Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Panwaslu Luar Negeri Pemilu 2024 Masih Dibuka Hingga 15 Februari 2023, Simak Syaratnya

Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 hingga besok, Rabu 15 Februari 2023, peserta dapat segera mendaftar di KBRI.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran Panwaslu Luar Negeri Pemilu 2024 Masih Dibuka Hingga 15 Februari 2023, Simak Syaratnya
Instagram @bawasluri
Pengumuman pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 - Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 hingga besok, Rabu 15 Februari 2023, peserta dapat segera mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran Panwaslu Luar Negeri untuk Pemilu 2024 dibuka hingga besok, Rabu 15 Februari 2023.

Bawaslu memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Panwaslu Luar Negeri untuk Pemilu 2024.

Mengutip Instagram @bawasluri, pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan Berkas pendaftaran yang dijadwalkan ditutup hari ini, masih dibuka hingga Rabu (15/2/2023).

Peserta yang ingin mendaftar dapat melengkapi persyaratan yang ada.

Kemudian mendaftarkan melalui laman perwakilan di masing-masing perwakilan negara.

Baca juga: KPU-Bawaslu Jalani Sidang Etik Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat

Adapun syarat dan perlengkapan dokumen yang dibutuhkan, melansir dari laman resmi Kemenlu.go.id, sebagai berikut.

Berita Rekomendasi

Persyaratan calon anggota Panwaslu Luar Negeri

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.

- Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas