Pendaftaran Panwaslu Luar Negeri Pemilu 2024 Masih Dibuka Hingga 15 Februari 2023, Simak Syaratnya
Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 hingga besok, Rabu 15 Februari 2023, peserta dapat segera mendaftar di KBRI.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran Panwaslu Luar Negeri untuk Pemilu 2024 dibuka hingga besok, Rabu 15 Februari 2023.
Bawaslu memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Panwaslu Luar Negeri untuk Pemilu 2024.
Mengutip Instagram @bawasluri, pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan Berkas pendaftaran yang dijadwalkan ditutup hari ini, masih dibuka hingga Rabu (15/2/2023).
Peserta yang ingin mendaftar dapat melengkapi persyaratan yang ada.
Kemudian mendaftarkan melalui laman perwakilan di masing-masing perwakilan negara.
Baca juga: KPU-Bawaslu Jalani Sidang Etik Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat
Adapun syarat dan perlengkapan dokumen yang dibutuhkan, melansir dari laman resmi Kemenlu.go.id, sebagai berikut.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Luar Negeri
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.