Pendaftaran Panwaslu Luar Negeri Pemilu 2024 Masih Dibuka Hingga 15 Februari 2023, Simak Syaratnya
Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 hingga besok, Rabu 15 Februari 2023, peserta dapat segera mendaftar di KBRI.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
Instagram @bawasluri
Pengumuman pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 - Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 hingga besok, Rabu 15 Februari 2023, peserta dapat segera mendaftar.
6. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
7. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu LN dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Kedutaan Besar Republik Indonesia masing-masing.
8. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
9. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 08 Februari 2023 sampai dengan 15 Februari 2023.
10. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Surat lamaran tersebut dapat ditujukan kepadan Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara masing-masing.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.