Pendaftaran Panwaslu Luar Negeri Pemilu 2024 Masih Dibuka Hingga 15 Februari 2023, Simak Syaratnya
Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu luar negeri untuk Pemilu 2024 hingga besok, Rabu 15 Februari 2023, peserta dapat segera mendaftar di KBRI.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran Panwaslu Luar Negeri untuk Pemilu 2024 dibuka hingga besok, Rabu 15 Februari 2023.
Bawaslu memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Panwaslu Luar Negeri untuk Pemilu 2024.
Mengutip Instagram @bawasluri, pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan Berkas pendaftaran yang dijadwalkan ditutup hari ini, masih dibuka hingga Rabu (15/2/2023).
Peserta yang ingin mendaftar dapat melengkapi persyaratan yang ada.
Kemudian mendaftarkan melalui laman perwakilan di masing-masing perwakilan negara.
Baca juga: KPU-Bawaslu Jalani Sidang Etik Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat
Adapun syarat dan perlengkapan dokumen yang dibutuhkan, melansir dari laman resmi Kemenlu.go.id, sebagai berikut.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Luar Negeri
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja Panwaslu LN;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca juga: Satu Tahun Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU RI Gelar Kirab Dari 7 Titik di Indonesia
Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan antara lain:
1. surat lamaran untuk menjadi anggota Panwaslu LN dengan menggunakan format Formulir II atau tersedia di laman resmi KBRI masing-masing.
2. Fotokopi izin tinggal di wilayah negara tempat Kantor Perwakilan Republik Indonesia, Paspor Republik Indonesia dan kartu tanda penduduk elektronik;
3. Pas foto terbaru dengan latar warna merah ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan menggunakan format Formulir III atau tersedia di laman resmi KBRI masing-masing.
5. Surat pernyataan dengan menggunakan format Formulir IV yang memuat pernyataan:
ii. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
iv. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
v. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Cara Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, Bawaslu: Masih Dibuka hingga 19 Januari 2023
6. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
7. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu LN dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Kedutaan Besar Republik Indonesia masing-masing.
8. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
9. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 08 Februari 2023 sampai dengan 15 Februari 2023.
10. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Surat lamaran tersebut dapat ditujukan kepadan Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara masing-masing.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.