Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pil Pahit bagi Ferdy Sambo, Divonis Mati 4 Hari setelah Hari Ulang Tahunnya yang ke-50

Ferdy Sambo harus mendengarkan kabar dirinya divonis mati oleh Hakim, tentu kabar ini menjadi luka yang sangat menyakitkan bagi dirinya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pil Pahit bagi Ferdy Sambo, Divonis Mati 4 Hari setelah Hari Ulang Tahunnya yang ke-50
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, harus menelan pil pahit empat hari setelah peringatan hari kelahirannya yang ke-50.

Diketahui, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973.

Memasuki usianya yang kepala lima, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Tentu kabar ini menjadi luka yang sangat menyakitkan bagi Ferdy Sambo.

Bak menelan pil pahit, Ferdy Sambo harus rela mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum, yakni telah menghilangkan nyawa ajudannya, Brigadir J.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir J.

Baca juga: Breaking News: Vonis Ferdy Sambo, Dijatuhi Hukuman Mati

"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

BERITA REKOMENDASI

Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo terlihat menundukan kepala.

Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai hal.

"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja."

"Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut."

"Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer."


"Dan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," urai Wahyu.

Baca juga: Kejagung Hormati Keputusan Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Belum Putuskan Terima atau Banding

Vonis ini lebih berati dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas