Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pil Pahit bagi Ferdy Sambo, Divonis Mati 4 Hari setelah Hari Ulang Tahunnya yang ke-50

Ferdy Sambo harus mendengarkan kabar dirinya divonis mati oleh Hakim, tentu kabar ini menjadi luka yang sangat menyakitkan bagi dirinya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pil Pahit bagi Ferdy Sambo, Divonis Mati 4 Hari setelah Hari Ulang Tahunnya yang ke-50
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Tribunnews/Jeprima 

Sebelumnya, dikatakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, sebenarnya sudah siap menerima risiko hukuman paling tinggi atas kasus tersebut.

Pihaknya akan bertanggungjawab atas tindakannya yang melawan hukum, yakni melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Pak Ferdy Sambo tadi sudah siap dengan risiko (hukuman) yang paling tinggi, itu yang saya harus sampaikan."

"Karena dari persidangan Pak Ferdy Sambo juga sependapat sama kami," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Meski begitu, Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo tidak ikhlas dan tidak siap jika dirinya harus menerima hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Untuk hukuman mati) nggak, nggak (siap)," jawab Arman sambil menggelengkan kepala.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo/Abdi Ryanda Shakti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas