Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puas dengan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti: Jangan Ada Yosua Lain Lagi

Rosti Simanjuntak mengucapkan terima kasih dan rasa syukurnya atas hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menurutnya sesuai Pasal 340 KUHP

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Puas dengan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti: Jangan Ada Yosua Lain Lagi
ADITYA AJI/AFP
Rosti Simanjuntak (tengah), ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memegang foto anaknya usai mantan Kabid Humas Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, 13 Februari 2023. Sambo dijatuhi hukuman mati pada hari Senin atas pembunuhan pengawalnya Hutabarat dalam persidangan tingkat tinggi yang dipandang sebagai ujian akuntabilitas kepolisian negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merasa  puas atas tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.

Sementara Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas putusan tersebut, Rosti mewakili keluarga mengatakan kepuasannya kepada aparat penegak hukum.

"Terima kasih dan kami sangat bersyukur atas hukuman, yaitu pembunuhan berencana pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini."

"Dan kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua," kata Rosti Simanjuntak, Senin (13/2/2023), usai sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Rosti berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa seperti yang merenggut nyawa anaknya itu.

Baca juga: Setelah Ferdy Sambo dan Putri, Hari Ini Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Vonis

"Supaya tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan cerita atau informasi kepada suaminya melakukan kejahatan agar membuat kepada anak anak, jangan ada lagi Yosua-Yosua (Brigadir J) lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," harap Rosti.

BERITA REKOMENDASI

Mengutip TribunJakarta.com, menurut Rosti, hukuman itu layak diberikan kepada Putri yang telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J.

Kepergian Brigadir J ini tentu meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga.

Selain itu, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan di persidangan.

Bahkan, bukannya mengakui perbuatannya, Putri Candrawathi justru memposisikan diri sebagai korban.

Rosti pun langsung bereaksi ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: Majelis Hakim: Pengamanan Senjata Api Yosua Diketahui dan Dikehendaki Putri Candrawathi

Dari posisi duduknya di bangku barisan depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rosti langsung berdiri saat mendengar vonis Hakim.

Rosti lalu menyodorkan bingkai foto almarhum Brigadir J ke arah Putri Candrawathi.

Rosti ingin menunjukan bahwa dirinya sangat kehilangan Brigadir J.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu, Putri," katanya.

Setelahnya, Rosti Simanjuntak kembali memeluk foto putranya sambil mengutarakan keluh kesahnya.

Baca juga: Psikolog Forensik Minta Rutan Diminta Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Apa?

Putri Candrawathi Tahu soal Senjata Brigadir J

Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut, menilai pengamanan senjata api (senpi) jenis HS-9 milik Brigadir J diketahui dan dikehendaki oleh Putri Candrawathi.

Pengamanan senjata api itu pun dilakukan oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal saat masih berada di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2022.

Senpi milik Brigadir J itu pun lantas disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM dengan nomor B 1 MAH.

Dan senjata laras panjang jenis stayr diletakan di samping kursi depan. 

"Dihubungkan dengan perintah terdakwa kepada saksi Richard Eliezer setelah sampai di rumah Saguling Jakarta sehingga saksi Richard Eliezer membawa senjata laras panjang Stayr ke lantai 3," ujar Alimin di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selanjutnya, Richard Eliezer diperintahkan Putri Candrawathi untuk menyimpan senpi itu di lemari senjata.

Adapun lokasi penyimpanan senpi itu ditentukan oleh terdakwa.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa. (Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto)

Baca juga: Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf usai Sebut Brigadir J Pelaku Pemerkosaan

"Dihubungkan pula dengan ketika Ferdy Sambo mempertanyakan keberadaan senjata HS milik Yosua kepada saksi Richard Eliezer di lantai 3 rumah Saguling dapat diketahui saksi Ricky Rizal telah menyampaikan kepada terdakwa bahwa senjata HS milik korban Yosua telah saksi Ricky Rizal amankan"

"Mengingat pertanyaan Ferdy Sambo mengenai keberadaan senjata HS milik korban Yosua kepada saksi Richard Eliezer menunjukkan Ferdy Sambo sudah mendapatkan info pasti senjata HS tidak berada lagi dalam kekuasaan korban Yosua," jelas Alimin.

Oleh karena itu, Alimin menilai bahwa Putri Candrawathi mengetahui dan menghendaki adanya pengamanan senjata api milik Brigadir J.

Hal itu diperkuat setelah Putri Candrawathi dikabarkan sempat menghubungi Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas