Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Ungkap Kliennya Kecewa, Ibu Brigadir J Puas
Pengacara Putri Candrawathi menyebut kliennya kecewa setelah divonis 20 tahun penjara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Sidang vonis Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Senin, dilansir Wartakotalive.com.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambung Hakim Wahyu.
Putri Candrawathi Merasa Kecewa
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan perasaan kliennya setelah divonis 20 tahun penjara.
Menurut Arman, Putri Candrawathi sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim.
Apalagi dirinya menyebut Majelis Hakim tak menimbang hal yang meringankan dari Putri Candrawathi.
"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin.
"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," imbuh dia.
Baca juga: Majelis Hakim: Pengamanan Senjata Api Yosua Diketahui dan Dikehendaki Putri Candrawathi
Pihak Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf terkait tuduhan pemerkosaan.