Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Ungkap Kliennya Kecewa, Ibu Brigadir J Puas
Pengacara Putri Candrawathi menyebut kliennya kecewa setelah divonis 20 tahun penjara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Bersyukur, ini kemenangan untuk masyarakat Indonesia," beber Kamaruddin.
Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo juga menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Namun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf diketahui dituntut delapan tahun penjara.
Lalu, pada Rabu (15/2/2023), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis.
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak: Yosua Saksikan Persidangan
Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi/Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.