Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Ungkap Kliennya Kecewa, Ibu Brigadir J Puas
Pengacara Putri Candrawathi menyebut kliennya kecewa setelah divonis 20 tahun penjara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Sidang vonis Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Senin, dilansir Wartakotalive.com.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambung Hakim Wahyu.
Putri Candrawathi Merasa Kecewa
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan perasaan kliennya setelah divonis 20 tahun penjara.
Menurut Arman, Putri Candrawathi sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim.
Apalagi dirinya menyebut Majelis Hakim tak menimbang hal yang meringankan dari Putri Candrawathi.
"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin.
"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," imbuh dia.
Baca juga: Majelis Hakim: Pengamanan Senjata Api Yosua Diketahui dan Dikehendaki Putri Candrawathi
Pihak Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf terkait tuduhan pemerkosaan.
Sebab, kuasa hukum Putri Candrawathi selama ini meyakini adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada kliennya.
Desakan permintaan maaf ini Martin tujukan khususnya kepada pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Ada satu tambahan untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan anak dari klien saya adalah pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi, khususnya untuk rekan Arman Hanis," ungkapnya setelah persidangan, Senin.
Pihaknya pun mendesak, apabila dalam 1x24 jam Arman Hanis tak menyampaikan permintaan maaf, keluarga Brigadir J membuka peluang untuk membawa ke ranah hukum.
"Kalau dalam 1x24 jam dia tidak meminta maaf, saya akan serahkan kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjut laporan penegakan hukum," jelas Martin.
Ibunda Brigadir J Mengaku Puas
Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku bersyukur setelah Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
"Putri telah menerima vonis hakim, terima kasih, kami sangat bersyukur atas hukuman pembunuhan berencana."
"Kami menerima penegakan hukum seadi-adilnya kasus pembunuhan yang keji terhadap anak kami," ujarnya, Senin.
"Sebagai ibunda almarhum, saya puas terhadap putusan," ungkap Rosti Simanjuntak.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Motif Putri Candrawathi Buat Cerita Sesat yang Picu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin merasa bersyukur atas putusan yang diberikan hakim kepada Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo.
"Jadi ini kemenangan buat seluruh rakyat Indonesia, karena selama ini ada pandangan di masyarakat, bahwa rakyat kecil tidak bisa melawan pejabat besar, terutama mafia."
"Tetapi yakinlah semua rakyat bersatu, melawan kezaliman Ferdy Sambo cs, melawan fitnah-fitnah Arman Hanis, dan temannya, termasuk Febri Diansyah."
"Bersyukur, ini kemenangan untuk masyarakat Indonesia," beber Kamaruddin.
Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo juga menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Namun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf diketahui dituntut delapan tahun penjara.
Lalu, pada Rabu (15/2/2023), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis.
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak: Yosua Saksikan Persidangan
Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi/Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.