Sepanjang 2022, PPATK Mencatat Transaksi Keuangan Mencurigakan hingga Rp 182,88 Triliun
PPATK mencatat adanya transaksi keuangan mencurigakan mencapai Rp 182,88 triliun selama tahun 2022.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya transaksi keuangan mencurigakan mencapai Rp 182,88 triliun selama tahun 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nominal itu didapatkan lewat 1.290 laporan hasil analisis terhadap 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
“Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun,” kata Ivan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Sepanjang 2022, PPATK Berhasil Ungkap Perkara TPPU Perjudian Senilai Rp 81 Triliun
Dilanjutkan Ivan, nominal Rp 183,88 triliun didapat PPATK dari hasil analisis dan pemeriksaan berbagai tindak pidana.
Tindak pidana itu antara lain tindak pidana korupsi senilai Rp 81,3 triliun, pidana perjudian senilai Rp 81 triliun
"Lalu tindak pidana green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup senilai Rp 4,8 triliun, pidana narkotika senilai Rp 3,4 triliun, penggelapan dana yayasan senilai Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya," kata Ivan.
Dikatakan Ivan, PPATK juga turut berkontribusi ke penerimaan negara sektor pajak sepanjang 2022.
“Melalui hasil analisis dan pemeriksaan melalui analisis yang disampaikan ke dirjen pajak senilai Rp 7,4 triliun lebih,” jelasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.