Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respon Polisi Soal Isu Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner Anarkis Masuk Daftar Musuh Ukraina

Ade Ary mengaku saat ini pihaknya masih fokus untuk aksi pengrusakan dan pengancaman yang dilakukan Giorgio kepada sopir mobil Honda Brio Kuning

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau

Ade Ary mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.

Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Senpi Mainan hingga Pedang Anggar

Dalam aksi pengrusakan dan pengancaman itu, Giorgio diketahui sempat menggunakan senjata api dan pedang anggar.

Belakangan diketahui jika senjata api tersebut hanya mainan yang dibeli di toko online dengan harga Rp300 ribu pada 24 Desember 2022 lalu.

Sementara pedang anggar itu tersangka beli di luar negeri melalui temannya.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas