Vonis Hakim 13 Tahun Penjara untuk Ricky Rizal, Lebih Rendah dari Kuat Ma'ruf
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakykan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadao terdakwa dengn pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun akhirnya menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf yang secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.
Sedangkan Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Baca juga: Reaksi Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Pernah Niat Membunuh Yosua