4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Sudah Jalani Sidang Vonis, Hari Ini Giliran Richard Eliezer
Terdakawa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) akan menghadapi sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), akan menghadapi sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).
Diketahui sebelumnya, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang vonis.
Dari empat terdakwa tersebut, vonis Ferdy Sambo paling berat, yaitu hukuman mati.
Sementara Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Kini, giliran Richard Eliezer menjalani sidang vonis akhir atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada sidang sebelumnya, diketahui bahwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023) lalu.
Baca juga: Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang akan Divonis Hakim Kasus Brigadir J
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa, Rabu.
Tanggapan Keluarga Brigadir J
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Richard Eliezer dengan kejujurannya benar-benar sadar dan bertaubat.
"Dia sudah datang bersujud dan minta maaf, dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya, semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertaubat," ucap Rosti, Selasa (13/2/2023).
Selain itu, Rosti menyampaikan bahwa ia berharap Richard tidak terpengaruh atas janji-janji dari siapapun.
"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapapun orangnya," ungkapnya.
Rosti menyebutkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ini agar menjadi pembelajaran berat untuk Richard Eliezer.