Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Divonis Hari Ini, LPSK Harap Ada Keringanan Hukuman, Singgung Status Justice Collaborator

Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), LPSK menyinggung status Justice Collaborator terdakwa.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bharada E Divonis Hari Ini, LPSK Harap Ada Keringanan Hukuman, Singgung Status Justice Collaborator
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), LPSK menyinggung status Justice Collaborator terdakwa. 

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang Justice Collaborator sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, apabila mengingat tuntutan 12 tahun penjara diajukan JPU terhadap Bharada E, publik tentu bertanya apakah Justice Collaborator benar-benar diakui hukum pidana Indonesia.

"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi Justice Collaborator, enggak akan mau menjadi Justice Collaborator," papar Susilaningtias.

Baca juga: Bharada E Hadapi Vonis Hari ini, Ibunda dan Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, JPU menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

JPU menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Berita Rekomendasi

Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Berserah pada Hakim soal Vonis Bharada E, Harap Richard Benar Sadar dan Bertaubat

Dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.

Sebab, kata Bharada E, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, jika Majelis Hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status Justice Collaborator kasus tindak pidana.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status Justice Collaborator kasus tindak pidana. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Diketahui, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas