Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Divonis Hari Ini, LPSK Harap Ada Keringanan Hukuman, Singgung Status Justice Collaborator

Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), LPSK menyinggung status Justice Collaborator terdakwa.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bharada E Divonis Hari Ini, LPSK Harap Ada Keringanan Hukuman, Singgung Status Justice Collaborator
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), LPSK menyinggung status Justice Collaborator terdakwa. 

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Jadi Aktor yang Ungkap Kasus, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Lebih Ringan dari 12 Tahun Penjara  

Sebelumnya, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas