Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kubu Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua 

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hasil putusan tersebut adalah kemenangan untuk semua orang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kubu Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua 
Rizki Sandi Saputra
Para pengunjung sidang PN Jakarta Selatan bersorak saat Majelis Hakim jatuhkan vonis 1,5 tahun untuk Bharada E, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pidana 1 tahun enam bulan penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pidana 1 tahun enam bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Disambut Tangis Histeris Pengunjung Sidang: Kami Bersamamu Ichad

Terkait itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hasil putusan tersebut adalah kemenangan untuk semua orang.

"Ini kemenangan kita semua," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2023).

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Pengunjung Sidang Menangis dan Histeris Sambut Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada E

BERITA REKOMENDASI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas