Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Bharada E Bebas Tahun Depan? Ini Penjelasan Pakar
Penjelasan pakar hukum soal masa penahanan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E atas vonis 1,5 tahun pidana penjara majelis hakim.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
Bharada E Divonis 1, 5 Tahun
Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim).
Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.