Eliezer Berdoa Dua Kali Sebelum Eksekusi Yosua, Hakim: Terdakwa Sadar Permintaan Sambo Salah
Majelis hakim sebut doa yang dipanjatkan Bharada E sebelum eksekusi Brigadir J merupakan cermin bahwa terdakwa mengetahui hal tersebut salah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan doa yang dipanjatkan oleh terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sesaat sebelum terjadinya eksekusi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan cermin bahwa terdakwa mengetahui hal tersebut salah.
Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan sebelum peristiwa penembakan, Richard Eliezer yang telah diminta untuk menembak korban Yosua sempat berdoa di toilet dengan harapan Ferdy Sambo selaku atasannya mengurungkan niat membunuh.
"Ketika terdakwa turun dari lantai 3 dan berdoa di toilet dengan harapan saksi Ferdy Sambo mengurungkan niatnya membunuh korban Yosua," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kemudian lanjut hakim, doa yang sama diulangi oleh Richard Eliezer sesaat sebelum terjadinya penembakan. Terdakwa berdoa ketika berada di toilet.
Menurut hakim, doa berulang yang dipanjatkan oleh Richard Eliezer merupakan bentuk dari pengetahuan terdakwa bahwa tindakan penembakan tersebut adalah salah.
"Doa yang sama diulangi ketika terdakwa berada di Duren Tiga sesaat sebelum penembakan yang terdakwa lakukan, menunjukkan terdakwa sudah menyadari adanya permintaan kepada terdakwa dari Ferdy Sambo untuk menghilangkan merampas nyawa korban Yosua adalah hal yang salah," katanya.
Baca juga: Vonis Bharada E, Kubu Brigadir J: Jangan Khianati Orang yang Sudah Meninggalkan Jalan yang Jahat
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Jaksa menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.