Fans Bharada E Cemas Menunggu Vonis: Panik Sampai Tidak Bisa Tidur
Ratusan fans Richard Eliezer atau Bharada E memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat langsung idolanya itu mendengarkan vonis.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan fans Richard Eliezer atau Bharada E memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat langsung idolanya itu mendengarkan vonis dari majelis hakim, Rabu (15/2/2023).
Salah satu fans yang tidak mau disebutkan namanya mengaku cemas menunggu hasil vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perasaannya deg-degan, takut, panik sampai tidak bisa tidur," kata seorang fans Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dia rela menukar jadwal kerjanya agar bisa mendapatkan libur hari ini demi melihat langsung Bharada E yang akan divonis oleh majelis hakim.
Namun dia sedih karena tidak bisa masuk ruang sidang meski sudah berjuang untuk bisa melihat langsung idolanya itu.
"Sedih harapannya kan tadi mau liat langsung kan sampai bela-belain tukar jadwal shift kerja biar bisa lihat langsung ternyata Icad-nya (Richard) sudah di dalam (ruangan)," ungkapnya.
Baca juga: Vonis Bharada E, Kubu Brigadir J: Jangan Khianati Orang yang Sudah Meninggalkan Jalan yang Jahat
Meski begitu, dia berharap Bharada E bisa divonis bebas atas kasusnya tersebut.
Hal ini karena Bharada E merupakan sosok yang jujur dan membongkar skenario Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Dia jujur, terus berani aja gitu. Walaupun resikonya kan emang besar lawannya Jenderal cuma dia berani aja emang dia jujur aja gitu," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.