Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Disebut Bisa Lepas dari Hukuman Mati dan Bebas, Susno Duadji Jawab Kemungkinannya

Ferdy Sambo bisa saja dijatuhi hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati, bahkan bisa bebas dari jeratan hukum dengan ketentuan KUHP Baru

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ferdy Sambo Disebut Bisa Lepas dari Hukuman Mati dan Bebas, Susno Duadji Jawab Kemungkinannya
tribun sumsel
Mantan Kabareskrim Polri Purn Susno Duadji menyebut Ferdy Sambo bisa saja dijatuhi hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji mengomentari soal vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, keputusan ini belum final bagi Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, kata Susno Duadji, bisa saja dijatuhi hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati.

Bahkan, bisa saja ia bebas atau lepas dari jeratan hukum.

Ini bisa terjadi jika di Hakim pada tingkat banding mengatakan tidak terbukti kesalahan Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam tema Celah Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Eks Kabareskrim Susno Duadji Bicara Pasal 100 KUHP Baru yang tayang di Youtube Tribun Sumsel, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs 

"(Vonis Mati) ini belum ending buat Ferdy Sambo, cerita masih panjang, tapi setidaknya sudah ada kepuasan publik (karena divonis maksimal)."

Berita Rekomendasi

"Apalagi putusan banding itu bisa bermacam-macam, yang jelas tidak mungkin lebih berat, karena hukuman mati jelas paling berat."

"Yang mungkin itu, bisa lebih rendah (misalnya) seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa 15 tahun dan bisa bebas."

"Tentunya kalau Hakim pada tingkat banding mengatakan tidak terbukti kesalahannya (Ferdy sambo) ya (dia bisa) bebas dong," jelas Susno Duadji.

Ini mengacu pada kasus sebelumnya, soal adanya tindak pidana sampai berapa 100 triliun

"Kemarin ada tindak pidana penggelapan uang sampai Rp 100 triliun lebih, (seharusnya dia) pencucian uang kena, penipuan kena, penggelapan kena, undang-undang perbankan kena, tapi oleh pada tingkat Mahkamah Agung di vonis bebas," jelas Susno Duadji.

Baca juga: Profil Richard Eliezer: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Tembak Brigadir J hingga Vonis Hukuman Bharada E


Apalagi. lanjut Susno Duadji, putusan vonis mati ini belum berkekuatan hukum tetap

Dan sekarang Pemerintah telah membuat Undang-undang tentang KUHP baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 di Pasal 100 KUHP itu tertulis bahwa untuk seseorang yang dijatuhi hukuman mati, tidak bisa serta merta dilaksanakan.

Karena dia harus nunggu 10 tahun dan dinilai oleh lembaga pemasyarakatan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.

"Belum (berkekuatan hukum tetap) ini kan baru putusan pengadilan tingkat pertama, masih menunggu pengadilan banding, masih menunggu pengadilan kasasi, masih menunggu PK, masih lagi garasi Presiden."

"Karena ini pidana mati, banding itu tidak mungkin sebulan dua bulan tapi bisa setahun atau bisa dua tahun."

"Belum lagi (waktu saat) kasasi juga dan apalagi sampai garasi."

"Jadi kalau hukumannya itu masih ada dan Ferdy Sambo naik mengajukan keberatan terus maka ini prosesnya bisa lima tahunan."

"Nah dihitung dari 5 tahun dia punya hukuman kekuatan hukum tetap 10 tahun lagi (soal KUHP yang baru), setelah 10 tahun dia berkelakuan baik, menyesal dan sebagainya, maka hukuman mati tadi bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup," terang Susno Duadji.

Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Warta Kota/Yulianto
Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Warta Kota/Yulianto (Warta Kota/Yulianto)

Baca juga: Pendapat Pakar Hukum Soal Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo: Cerminkan Rasa Keadilan

Hal ini bisa saja terjadi lantaran undang-undang yang disahkan tahun 2023 nanti akan berlaku di tahun 2026. 

Sementara, kata Susno, putusan pengadilan Ferdy Sambo belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Iya benar (memang UU tersebut berlakunya tiga tahun lagi), tapi kan berlakunya hukuman Ferdy Sambo masih lebih dari tiga tahun lagi, bahkan bisa lima tahun lagi belum tentu berlaku."

"Kita anggap saja misalnya lima tahun, berarti baru inkrah 2028, sedangkan Undang-undang yang disahkan tahun 2023 dan 2026 baru berlaku, berarti Ferdy Sambo mendapatkan yang ini (UU yang baru)."

"Manakala perkara dalam proses ada ketentuan baru yang terpidana berhak memilih yang meringankan dia, pasti dia memilih yang baru dong (yang tidak dihukum mati)," kata purnawirawan jenderal bintang tiga Polri.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas