Ibunda Richard Eliezer Mengaku Tegang, Berharap Vonis Anaknya Ringan atau Bebas
Rynecke mengaku perasaannya saat ini cukup tegang karena akan mendengarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada sang anak tercinta, Bharada E.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang berharap putranya mendapatkan vonis ringan dalam babak akhir sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer pun dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) pagi ini.
Sebagai Justice Collaborator (JC), ia menjadi terdakwa terakhir yang dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim.
Rynecke mengaku perasaannya saat ini cukup tegang karena akan mendengarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada sang anak tercinta.
Orang tua Richard memang akan menyaksikan secara langsung persidangan tersebut di PN Jakarta Selatan.
"Kalau perasaan, jujur saat ini kami sebagai orang tua agak sedikit tegang menantikan putusan dari Icad ini," kata Rynecke, dalam tayangan Kompas TV.
Sebagai seorang ibu, permintaannya pun sederhana, Rynecke hanya berharap Richard mendapatkan keringanan hukuman atau jika mungkin divonis bebas.
"Dan kalau soal harapan, kami juga berharap agar Icad bisa mendapat keringanan, ataupun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Sebelumnya, dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambi, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.
Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.
"Kalau kita ikuti apa yang diinginkan keluarga bahwa terdakwa Richard dihukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan Undang undang LPSK, undang undang 31 tahun 2014 Pasal 10a," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Martin juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Richard seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.