IPW Sebut Vonis 1,5 Tahun untuk Bharada E Upaya Naikkan Citra Peradilan
IPW menyatakan bahwa vonis tersebut menunjukkan kemenangan suara rakyat lantaran keadilan telah ditegakkan secara substantif.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa vonis tersebut menunjukkan kemenangan suara rakyat lantaran keadilan telah ditegakkan secara substantif.
"Putusan majelis hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Saking Gembiranya, Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Nonton Bharada E Divonis Hanya 1,6 Tahun Penjara
Sugeng menuturkan majelis hakim mengambil posisi berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.
Menurutnya, mereka ingin memakai momen ini untuk meningkatkan kepercayaan publik.
"Majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 Hakim Agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," jelasnya.
Dalam konteks ini, kata Sugeng, putusan vonis mati kepada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik.
"Padahal dalam kasus Sambo ini, tidak layak Sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati," tukasnya.
Harapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ronny Talapessy, banding merupakan hak dari JPU.
Akan tetapi, dia mengharapkan JPU tak mengajukan banding.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.