Keluarga Brigadir J Respon Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer: Kami Menerima, Keinginan Tercapai
Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer, keluarga awalnya berharap adanya hukuman di bawah 5 tahun.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diwakili Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak menerima vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.
Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.
Sehingga vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.
"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."
"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."
Baca juga: 4 Hal yang Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Satu Hal Ini yang Memberatkan
"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak yang didampingi Ayah Brigadir J sesaat setelah persidangan selesai, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Tanpa kehadiran Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terungkap, ujarnya.
Pasalnya orang-orang yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J ini bukan orang sembarangan.
"Kita yang melaporkan dengan pasal 340 KUHP, betapa berbahayanya jika ini tidak terbukti, karena yang kita laporkan ini orang-orang hebat," jelas Kamaruddin.
Untuk diketahui, selain orang tua Brigadir J, Kamaruddin beberapa kali ikut meneteskan air mata.
Baik saat persidangan berlangsung maupun setelah persidangan selesai.
Ini terlihat saat beberapa kesempatan Kamaruudin terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Sampaikan 6 Poin yang Meringankan
Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima vonis Richard Eliezer ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.