Nyanyian Eliezer Angels Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Richardnya Satu, Pendukungnya Banyak
Eliezer Angels bersorak gembira ketika Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer dengan hukuman pidana 1,5 tahun
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
![Nyanyian Eliezer Angels Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Richardnya Satu, Pendukungnya Banyak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sejumlah-eliezer-angels-bersorak-gembira-nih3.jpg)
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Eliezer Angels bersorak gembira ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Mulai dari dalam gedung pengadilan, sejumlah fans Bharada E tersebut bersorak hingga ke luar gedung.
Terlihat fans yang mayoritas emak-emak tersebut membawa sejumlah atribut mulai poster hingga piring besi.
Mereka menaiki kursi yang tersedia di area gedung pengadilan dengan memukul-mukul piring besi yang mereka bawa sambil berdendang.
"Richadnya satu, pendukungnya banyak," dendang sejumlah Eliezer Angels di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Sampaikan 6 Poin yang Meringankan
Terkait itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hasil putusan tersebut adalah kemenangan untuk semua orang.
"Ini kemenangan kita semua," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.