Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagar Pembatas di Ruang Sidang Roboh Saat Sidang Vonis Bharada E, Ini Respons PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buka suara soal robohnya pagar pembatas di ruang sidang saat sidang pembacaan putusan untuk Bharada E.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pagar Pembatas di Ruang Sidang Roboh Saat Sidang Vonis Bharada E, Ini Respons PN Jakarta Selatan
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Suasana persidangan sempat ricuh usai majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan akibat dari pihak pengadilan menghalangi wartawan untuk meliput. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buka suara soal robohnya pagar pembatas di ruang sidang utama Oemar Seno Adji saat sidang pembacaan putusan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Pagar pembatas ruang sidang itu roboh karena membludaknya jumlah pengunjung dan para pendukung Bharada E yang masuk ke ruang sidang.

Menyikapi hal itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan ada beberapa fasilitas ruang sidang yang rusak.

"Bahwa terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan," kata Djuyamto kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Terkait dengan insiden itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kata Djuyamto memaklumi karena memang kapasitas orangnya tak terbendung.

Baca juga: Puji Hakim di Perkara Sambo Cs, Mahfud MD: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik

Dirinya menyadari bahwa kondisi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mampu mengantisipasi antusiasme warga dalam hal ini pendukung Bharada E.

Berita Rekomendasi

"Bahwa pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa," kata dia.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, pagar pembatas tersebut memang terlihat roboh.

Baca juga: Hakim Sebut Dalih Ferdy Sambo soal Hajar Chad Bukan Tembak Tidak Selaras dan Bertentangan

Robohnya pagar pembatas itu terjadi karena banyaknya masyarakat yang ingin mendekat ke Bharada E dan berdesak-desakan setelah majelis hakim PN Jaksel membacakan vonis terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas