Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pagar Pembatas di Ruang Sidang Roboh Saat Sidang Vonis Bharada E, Ini Respons PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buka suara soal robohnya pagar pembatas di ruang sidang saat sidang pembacaan putusan untuk Bharada E.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pagar Pembatas di Ruang Sidang Roboh Saat Sidang Vonis Bharada E, Ini Respons PN Jakarta Selatan
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Suasana persidangan sempat ricuh usai majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan akibat dari pihak pengadilan menghalangi wartawan untuk meliput. Tribunnews/Jeprima 

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas