Perjalanan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022. Kini, ia divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Sore harinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.
- 26 Juli 2022
Untuk pertama kali, Bharada E muncul di depan publik.
Saat itu, Bharada E menghadiri jadwal pemeriksaan di Komnas HAM.
Komnas HAM mengatakan Bharada E menjelaskan banyak hal saat diperiksa, termasuk soal menembak.
- 27 Juli 2022
Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut.
Keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan, ia merupakan korban pembunuhan berencana.
- 3 Agustus 2022
Hampir satu bulan setelah kematian Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP atau pasal pembunuhan dengan sengaja.
Menurut polisi, penembakan yang dilakukan Bharada E bukanlah upaya membela diri dari Brigadir J.