Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022. Kini, ia divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Perjalanan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022. Kini, ia divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Keterangan polisi ini seakan tak sejalan dengan kronologi yang disampaikan di awal.

- 6 Agustus 2022

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne pada Selasa (2/8/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne pada Selasa (2/8/2022). (Tangkap Layar YouTube tvOne)

Selama menjalani pemeriksaan, Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nahot Silitonga.

Saat itu disebutkan, Andreas Nahot Silitonga diminta secara langsung oleh keluarga Bharada E untuk menjadi pengacara.

Tiga hari setelah Bharada E menjadi tersangka, Andreas Nahot Silitonga justru mengundurkan diri.

Belakangan diketahui, Andreas Nahot Silitonga adalah pengacara yang disiapkan Ferdy Sambo.

- 8 Agustus 2022

Berita Rekomendasi

Pihak Bharada E yang diwakili pengacara barunya, yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mengatakan ada perubahan kesaksian dari kliennya.

Menurut keterangan Bharada E, tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J.

Kesaksian anyar Bharada E secara otomatis mengubah narasi baku tembak yang selama ini berkembang.

Bharada E juga mengaku pelaku penembakan lebih dari satu orang dan ia mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Pada hari yang sama, Bharada E mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan status sebagai justice collaborator.

Sebagai justice collaborator, Bharada E siap mengungkapkan seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Adapun alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator karena disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

- 10 Agustus 2022

Penasihat Hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Penasihat Hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Belum sampai seminggu didampingi Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Bharada E sudah berganti pengacara.

Hal tersebut dilakukan setelah Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacaranya sejak 10 Agustus 2022.

Kali ini, Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara terbarunya.

Alasannya keluarga Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara lantaran sudah mengenal keluarga tersangka.

Ronny Talapessy pun terus menjadi pengacara Bharada E hingga saat ini.

- 30 Agustus 2022

Bharada E menjalani rekonstruksi kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.

Ini adalah kali pertama Bharada E memakai baju tahanan warna oranye.

Termasuk momen pertama pula Bharada E bertemu dengan Ferdy Sambo, orang yang sudah menyuruhnya menembak Brigadir J.

Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, ada pula tersangka lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Ada 78 adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi kasus Brigadir J, meliputi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun di beberapa adegan, Bharada E menggunakan peran pengganti saat berhadapan dengan Ferdy Sambo.

- 28 September 2022

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Bharada E lengkap alias P21.

Sebelumnya, berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik Polri.

- 5 Oktober 2022

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Rihard Eliezer atau Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022)
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Rihard Eliezer atau Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) (Dok. Puspenkum Kejagung)

Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J beserta barang bukti.

Dalam pelimpahan itu, Kejaksaan Agung menampilkan sejumlah tersangka, termasuk Bharada E.

- 10 Oktober 2022

Berkas Bharada E dan tersangka lain lantas diserahkan ke PN Jakarta Selatan.

Pengadilan pun lantas membuat jadwal persidangan Bharada E.

Adapun jadwal sidang dibuat berbeda antara para tersangka.

- 18 Oktober 2022

Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

Agenda sidang perdana Bharada E adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

- 17 Oktober 2022-Januari 2023

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. (Tribunnews/JEPRIMA)

Para terdakwa menjalani rangkaian sidang di PN Jakarta Selatan.

Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti hingga pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.

Dalam pemeriksaan saksi, pihak Bharada E sempat menghadirkan tiga saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan terdakwa.

Mereka adalah Guru Besar Filsafat Moral Romo Frans Magnis-Suseno SJ, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, dan Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel.

- 18 Januari 2023

Bharada E menjalani sidang tuntutan.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Posisi Richard Eliezer selaku eksekutor pembunuhan menjadi hal yang memberatkan.

Menurut jaksa, ada dua hal yang memberatkan Bharada E yaitu posisinya sebagai eksekutor dan pelaku penembakan Brigadir J.

Tuntutan Bharada E sempat menimbulkan polemik karena dinilai tidak adil.

Sebab tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal justru hanya dituntut penjara 8 tahun.

Apalagi Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

- 25 Januari 2023

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam pleidoinya ia meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan orang tuanya.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam pleidoinya ia meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan orang tuanya. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Setelah mendengarkan tuntutan, kini giliran Bharada E yang membacakan nota pembelaan alias pleidoi.

Nota pembelaan itu diberi judul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Di pembuka pledoinya, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada ayah dan ibunya atas peristiwa yang terjadi.

Dia juga menyampaikan hal itu kepada keluarga besar Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Termasuk kepada tunangannya, Bharada E juga meminta maaf karena harus bersabar menunda rencana pernikahannya.

- 15 Februari 2023

Kini, Bharada E telah menghadapi sidang vonis dan sudah mengetahui apa yang menjadi hukumannya.

Ia mendapatkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan putusan tersebut, maka dimungkinkan Bharada E akan menghirup udara bebas pada Februari 2024 semenjak ditahan pada 3 Agustus 2022.

Perhitungan jatah masa tahanan terhadap Bharada E itu dapat diterapkan jika putusan atas majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai peradilan tingkat I berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam artian lain, tidak ada kedua belah pihak yang mengajukan banding atas putusan ini, baik dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun dari tim kuasa hukum Bharada E.

Jadwal bebasnya Bharada E pada Februari 2024 juga belum dihitung jika ia mendapatkan remisi potongan masa hukuman.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas