Pesan Richard untuk Pendukungnya: 'Terima Kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua'
Menurut Ronny, vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Kliennya merupakan bukti kemenangan bagi rakyat kecil
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan pesan yang dititipkan kliennya untuk mereka yang memberikan dukungan.
Richard mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukungnya dalam melewati masa persidangan sebagai penguak fakta atau Justicr Collaborator (JC) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia pun turut mendoakan agar mereka yang memberikan dukungan, dibalas kebaikannya oleh Tuhan.
"Richard menyampaikan kepada saya untuk 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, pendukung Richard Elizer', dia sampaikan tadi 'Pak, tolong sampaikan, terima kasih banyak'. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua yang ikut mendukung dia,' kami sangat berterima kasih," jelas Ronny, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Bharada E Bebas Tahun Depan? Ini Penjelasan Pakar
Menurut Ronny, vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Kliennya merupakan bukti kemenangan bagi rakyat kecil.
"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kemenangan kita semuanya," tegas Ronny.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.