Pihak Keluarga Akui Tegang Nantikan Vonis Richard Eliezer, Ibunda Berharap Ada Peluang Bebas
Menjelang sidang vonis Richard Eliezer, pihak keluarga mengaku tegang menantikan putusan hukuman dari Majelis Hakim hari ini, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Rynecke mengatakan bahwa dirinya hanya mempunyai harapan kepada Tuhan dan Majelis Hakim agar bisa mendengarkan suara hati kami.
"Jika memang itu di luar harapan dari kami kami dam juga orang banyak, kami juga tidak tahu, tapi kami selalu berharap yang terbaik saja," ungkapnya.
Ibunda Richard: Jika Putusan Tidak Sesuai, Jangan lah Kita Marah
Rynecke pun banyak mengucapkan terima kasih kepada para pendukung Richard karena sudah mau mendukung selama ini.
Ia bahkan mengatakan, seandainya vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Richard tidak sesuai dengan harapan nantinya harus tetap tenang dan bersabar.
"Seandainya putusan hakim hari ini tidak sesuai dengan keinginan dari kita semua, baik dari kami orangtua, keluarga, maupun dari masyarakat yang mendukung dia, kami mohon kita tenang, kita sabar, jangan lah kita marah, jangan lah kita menyalahkan siapa-siapa."
"Tetapi kita berdoa bahwa kita yakin dan percaya ketika kita berdiri pada kebenaran, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri, dan kita yakin percaya masih ada jalan untuk Richard mendapatkan kemenangan," ucap Rynecke.
Daftar Vonis Hukuman 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
Berikut rincian vonis hukuman yang diterima empat terdakwa tersebut:
- Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.