Pleidoi Surya Darmadi, Kejaksaan Disebut Abaikan Undang-undang Cipta Kerja
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmad
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi.
Pada Rabu (15/2/2023) ini, sidang beragenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group itu.
Sidang pembacaan pleidoi dibagi menjadi dua, pada Rabu ini mendengarkan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Surya Darmadi dan pada Kamis (16/2/2023) besok giliran Surya Darmadi membacakan pleidoinya.
"Hari ini pembelaan penasihat hukum terdakwa. Terdakwa (Surya Darmadi, Red) meminta besok dibacakan," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim mempersilakan Surya Darmadi menulis nota pembelaan pribadi.
Surya Darmadi dipersilakan untuk mencurahkan isi hati.
Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Dia Rugikan Perekonomian Negara
"Ini pembelaan pribadi. Besok sampaikan unek-unek secara tertulis. Besok pembelaan secara pribadi tuangkan dalam bentuk tulisan. Jangan terlalu banyak bahasa Inggris," ujar hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, kliennya tidak dapat diproses hukum dan harus dibebaskan dari tuntutan pidana.
Baca juga: Anak Bandar Narkoba yang Tusuk Polisi di Koja Jakarta Utara Positif Psikotropika Jenis Benzoat
"Saya di dalam pleidoi menegakkan hukum melanggar hukum. Kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya setelah persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut diketahui Surya Darmadi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Menurut dia, Surya Darmadi seharusnya tidak dapat diproses hukum jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu 3 tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.
Baca juga: Sidang Surya Darmadi Menyoal Masalah Perkebunan-Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.