Pleidoi Surya Darmadi, Kejaksaan Disebut Abaikan Undang-undang Cipta Kerja
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmad
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, diberikan waktu 3 tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.
"Di dalam pleidoi, fokus utama menyampaikan bahwa perkara ini tidak harus diproses. Dan dengan memasuki kawasan hutan kita (Surya Darmadi, Red) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia.
Padahal, dia menjelaskan, Surya Darmadi sudah mengajukan permohonan keterlanjuran memasuki kawasan hutan.
Diketahui, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.
"Kami kaget adalah kejaksaan melakukan proses yang menyatakan memasuki kawasan hutan adalah tindak pidana korupsi," katanya.
Atas dasar itu, dia meminta agar Surya Darmadi dibebaskan dari tuntutan pidana.
Sebab, lanjutnya, Surya Darmadi tidak melakukan pelanggaran hukum seperti apa yang dituntut oleh JPU.
"Tak pada tempatnya Surya Darmadi diminta dan didudukkan menjadi terdakwa terhadap dugaan korupsi oleh kejaksaan. Ini abuse of power. Diskriminasi penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata dia.
Seharusnya, dia menambahkan, kejaksaan mematuhi aturan hukum adminstrasi yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.
Dia mengkhawatirkan jika Surya Darmadi diproses hukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membuat takut para investor untuk berinvestasi.
"Investor takut. Keputusan ditetapkan DPR dan Presiden dan dinyatakan keabsahan (tetapi oleh kejaksaan, Red) tidak sah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.