Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pleidoi Surya Darmadi, Kejaksaan Disebut Abaikan Undang-undang Cipta Kerja

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmad

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pleidoi Surya Darmadi, Kejaksaan Disebut Abaikan Undang-undang Cipta Kerja
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Terdakwa Surya Darmadi membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait perkara dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi.

Pada Rabu (15/2/2023) ini, sidang beragenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group itu.

Sidang pembacaan pleidoi dibagi menjadi dua, pada Rabu ini mendengarkan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Surya Darmadi dan pada Kamis (16/2/2023) besok giliran Surya Darmadi membacakan pleidoinya.

"Hari ini pembelaan penasihat hukum terdakwa. Terdakwa (Surya Darmadi, Red) meminta besok dibacakan," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim mempersilakan Surya Darmadi menulis nota pembelaan pribadi.

Surya Darmadi dipersilakan untuk mencurahkan isi hati.

Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Dia Rugikan Perekonomian Negara

Berita Rekomendasi

"Ini pembelaan pribadi. Besok sampaikan unek-unek secara tertulis. Besok pembelaan secara pribadi tuangkan dalam bentuk tulisan. Jangan terlalu banyak bahasa Inggris," ujar hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, kliennya tidak dapat diproses hukum dan harus dibebaskan dari tuntutan pidana.

Baca juga: Anak Bandar Narkoba yang Tusuk Polisi di Koja Jakarta Utara Positif Psikotropika Jenis Benzoat

"Saya di dalam pleidoi menegakkan hukum melanggar hukum. Kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya setelah persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut diketahui Surya Darmadi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut dia, Surya Darmadi seharusnya tidak dapat diproses hukum jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu 3 tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Baca juga: Sidang Surya Darmadi Menyoal Masalah Perkebunan-Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif

Mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, diberikan waktu 3 tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.

"Di dalam pleidoi, fokus utama menyampaikan bahwa perkara ini tidak harus diproses. Dan dengan memasuki kawasan hutan kita (Surya Darmadi, Red) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia.

Padahal, dia menjelaskan, Surya Darmadi sudah mengajukan permohonan keterlanjuran memasuki kawasan hutan.

Diketahui, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

"Kami kaget adalah kejaksaan melakukan proses yang menyatakan memasuki kawasan hutan adalah tindak pidana korupsi," katanya.

Atas dasar itu, dia meminta agar Surya Darmadi dibebaskan dari tuntutan pidana.

Sebab, lanjutnya, Surya Darmadi tidak melakukan pelanggaran hukum seperti apa yang dituntut oleh JPU.

"Tak pada tempatnya Surya Darmadi diminta dan didudukkan menjadi terdakwa terhadap dugaan korupsi oleh kejaksaan. Ini abuse of power. Diskriminasi penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata dia.

Seharusnya, dia menambahkan, kejaksaan mematuhi aturan hukum adminstrasi yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.

Dia mengkhawatirkan jika Surya Darmadi diproses hukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membuat takut para investor untuk berinvestasi.

"Investor takut. Keputusan ditetapkan DPR dan Presiden dan dinyatakan keabsahan (tetapi oleh kejaksaan, Red) tidak sah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas