Populer Nasional: Ibu Brigadir J Pasrah soal Vonis Bharada E - Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Berita populer nasional Tribunnews.com: Ibu Brigadir J pasrah pada hakim soal vonis Bharada E, hingga vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.com - Simak berita populer nasional Tribunnews.com dalam artikel ini.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terkait vonis yang akan dijatuhkan pada Bharada E, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berserah pada Majelis Hakim.
Diketahui, Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, dua terdakwa kasus Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, telah dijatuhi vonis pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini berita populer nasional dalam 24 jam terakhir:
Baca juga: Bharada E Bakal Jalani Vonis Besok, Ayah Brigadir J: Dia Sudah Minta Maaf dan Bersujud kepada Kita
1. Ibunda Brigadir J Berserah pada Hakim soal Vonis Bharada E, Harap Richard Benar Sadar dan Bertaubat
Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) memberikan tanggapan terkait hukuman yang akan diterima Richard Eliezer (Bharada E) dalam sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Richard Eliezer dengan kejujurannya benar-benar sadar dan bertaubat.
"Dia sudah datang bersujud dan minta maaf, dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya, semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertaubat," ucap Rosti, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (13/2/2023).
Selain itu, Rosti menyampaikan bahwa ia berharap Richard tidak terpengaruh atas janji-janji dari siapapun.
"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapapun orangnya," ungkapnya.
Rosti menyebutkan kasus pembunuhan Brigadir J ini agar menjadi pembelajaran berat untuk Richard Eliezer.
"Agar ini pembelajaran yang berat buat dia, pembelajaran berharga bagi dia," kata Rosti.
2. Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal
Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Selama dua hari ini, sejak Senin (13/2/2023) kemarin, keempat terdakwa secara bergiliran mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Hadapi Vonis Hari ini, Ibunda dan Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan
Dari keempat terdakwa itu, Ferdy Sambo mendapat vonis paling berat yaitu hukuman mati.
Sementara ketiga terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara dengan lama waktu yang bervariasi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk keempat terdakwa tersebut, sama-sama lebih berat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Selengkapnya, inilah rincian vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J:
3. Pernyataan Singkat Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tak Ada Niat Bunuh Yosua
Terdakwa Ricky Rizal sempat memberikan pernyataan singkat usai hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky mengungkapkan, bahwa ia tidak memiliki niatan untuk membunuh Brigadir J.
Selain itu, dirinya juga mengatakan tak mengetahui alasan rekan sesama ajudan Ferdy Sambo itu harus dibunuh.
Pada akhir pernyataannya, Ricky menegaskan segala bentuk upaya hukum pasca vonis dijatuhkan akan diserahkan ke tim kuasa hukumnya.
“Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahui permasalahan (penyebab Brigadir J dibunuh -red).”
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum,” ucapnya pada Selasa (14/2/2023) dalam tayangan YouTube Kompas TV.
4. Vonis Mati Ferdy Sambo & 20 Tahun Putri Candrawathi Ungkap Apa yang Terjadi di Kamar Rumah Magelang
Baca juga: Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs
Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Yosua yang terjadi tujuh bulan lalu, tepatnya 8 Juli 2022, akhirnya menemui babak akhir.
Otak pelaku pembunuhan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menerima hukuman mati atas kasus pembunuhan ajudannya itu.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana hukuman seumur hidup.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Sama seperti Ferdy Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Putri dengan pidana 8 tahun penjara.
Vonis terhadap pasangan suami istri itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) kemarin.
Lalu apa sebenarnya yang terjadi di kamar rumah Magelang yang disebut Putri Candrawathi sebagai awal dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya?
5. Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan dan Tak Tunjukkan Penyesalan Selama Sidang
Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).
"Mengadili, menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Kata Pakar
Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.
Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.