Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Ibu Brigadir J Pasrah soal Vonis Bharada E - Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Berita populer nasional Tribunnews.com: Ibu Brigadir J pasrah pada hakim soal vonis Bharada E, hingga vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Populer Nasional: Ibu Brigadir J Pasrah soal Vonis Bharada E - Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Abdi Ryanda Shakti
Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Berita populer nasional Tribunnews.com: Ibu Brigadir J pasrah pada hakim soal vonis Bharada E, hingga vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal 

TRIBUNNEWS.com - Simak berita populer nasional Tribunnews.com dalam artikel ini.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terkait vonis yang akan dijatuhkan pada Bharada E, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berserah pada Majelis Hakim.

Diketahui, Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, dua terdakwa kasus Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, telah dijatuhi vonis pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini berita populer nasional dalam 24 jam terakhir:

Baca juga: Bharada E Bakal Jalani Vonis Besok, Ayah Brigadir J: Dia Sudah Minta Maaf dan Bersujud kepada Kita

1. Ibunda Brigadir J Berserah pada Hakim soal Vonis Bharada E, Harap Richard Benar Sadar dan Bertaubat

Berita Rekomendasi

Keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) memberikan tanggapan terkait hukuman yang akan diterima Richard Eliezer (Bharada E) dalam sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Richard Eliezer dengan kejujurannya benar-benar sadar dan bertaubat.

"Dia sudah datang bersujud dan minta maaf, dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya, semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertaubat," ucap Rosti, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (13/2/2023).

Selain itu, Rosti menyampaikan bahwa ia berharap Richard tidak terpengaruh atas janji-janji dari siapapun.

"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapapun orangnya," ungkapnya.

Rosti menyebutkan kasus pembunuhan Brigadir J ini agar menjadi pembelajaran berat untuk Richard Eliezer.

"Agar ini pembelajaran yang berat buat dia, pembelajaran berharga bagi dia," kata Rosti.

Baca selengkapnya >>>

2. Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.)

Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Selama dua hari ini, sejak Senin (13/2/2023) kemarin, keempat terdakwa secara bergiliran mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Bharada E Hadapi Vonis Hari ini, Ibunda dan Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan

Dari keempat terdakwa itu, Ferdy Sambo mendapat vonis paling berat yaitu hukuman mati.

Sementara ketiga terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara dengan lama waktu yang bervariasi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk keempat terdakwa tersebut, sama-sama lebih berat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Selengkapnya, inilah rincian vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J:

Baca selengkapnya >>>

3. Pernyataan Singkat Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tak Ada Niat Bunuh Yosua

Terdakwa Ricky Rizal sempat memberikan pernyataan singkat usai hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ricky mengungkapkan, bahwa ia tidak memiliki niatan untuk membunuh Brigadir J.

Selain itu, dirinya juga mengatakan tak mengetahui alasan rekan sesama ajudan Ferdy Sambo itu harus dibunuh.

Pada akhir pernyataannya, Ricky menegaskan segala bentuk upaya hukum pasca vonis dijatuhkan akan diserahkan ke tim kuasa hukumnya.

“Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahui permasalahan (penyebab Brigadir J dibunuh -red).”

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum,” ucapnya pada Selasa (14/2/2023) dalam tayangan YouTube Kompas TV.

Baca selengkapnya >>>

4. Vonis Mati Ferdy Sambo & 20 Tahun Putri Candrawathi Ungkap Apa yang Terjadi di Kamar Rumah Magelang

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa. (Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto)

Baca juga: Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs 

Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Yosua yang terjadi tujuh bulan lalu, tepatnya 8 Juli 2022, akhirnya menemui babak akhir.

Otak pelaku pembunuhan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menerima hukuman mati atas kasus pembunuhan ajudannya itu.

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana hukuman seumur hidup.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Sama seperti Ferdy Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Putri dengan pidana 8 tahun penjara.

Vonis terhadap pasangan suami istri itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) kemarin.

Lalu apa sebenarnya yang terjadi di kamar rumah Magelang yang disebut Putri Candrawathi sebagai awal dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya?

Baca selengkapnya >>>

5. Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan dan Tak Tunjukkan Penyesalan Selama Sidang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. Warta Kota/YULIANTO (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Kata Pakar

Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas