Richard Eliezer Berharap Bisa Gabung Lagi jadi Anggota Brimob setelah Jalani Hukuman
Vonis satu tahun enam bulan dirasa telah sesuai dengan risiko Richard Eliezer dalam membuka kasus yang menyeret petinggi Polri.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy bersyukur atas vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada kliennya di persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis satu tahun enam bulan dirasa telah sesuai dengan risiko Richard Eliezer dalam membuka kasus yang menyeret petinggi Polri.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak sehingga vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Richard menyampaikan terimakasih atas semua dukungan dari masyarakat Indonesia."
"Kami sangat berterimakasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil dan untuk kita semua."
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas maaf yang diberikan oleh keluarga Yosua (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J)," kata Ronny Talapessy sesaat setelah sidang vonis Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Baca juga: Soal Sidang Etik Richard Eliezer usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Kata Polri
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, kliennya akan kooperatif dalam menjalani masa hukumannya nanti.
Selanjutnya, Richard Eliezer berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob.
"Kebanggannya, Richard Eliezer, adalah bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob, itu adalah kebanggannya," jelas Ronny Talapessy.
Reaksi Orang Tua Richard Eliezer
Sementara itu, orang tua Richard Elizer mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dari banyak pihak yang selalu membantu anaknya sampai saat ini.
Meskipun tidak bisa menyaksikan sidang vonis anaknya secara langsung, ibunda Richar Eliezer bersyukur anaknya mendapatkan vonis lebih ringan daripada tuntutannya.
"Icad telah mendapatkan putusan yang memuaskan, terima kasih untuk semua dukungan dari keluarga dan teman-teman di Manado, begitu banyak dukungan di Manado yang mendukung Icad."
"(Kalau saya ada dipersidangan, saya akan peluk dia, saya tak akan lepaskan dia, makasih dek, terima kasih Tuhan, mama tau adek melakukan ini demi kebenaran."
"Rencana (dalam waktu dekat saya) mau ke sana, mau bertemu dengan dia (Richard Eliezer)," kata Rynecke dalam tayangan Kompas Tv.
Kepada orang tua Brigadri J, Rynecke meminta maaf dan berterima kasih.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih Lewat Pengacara, Ingin Berdinas Lagi
Ia memahami perasaan Rosti Simanjuntak lantaran anaknya meninggal dunia.
"Kepada ibu Rosti dan Bapak Samuel orang tua dari Yosua dan juga keluarga besar almarhum, kami mengucapkan banyak terimakasih telah menerima permintaan maaf Icad, terima kasih banyak."
"Saya merasakan apa yang dirasakan ibu Rosti, kita sebagai ibu (merasakan hal yang sama)."
"Kiranya tuhan memberikan kekuatan kepada ibu dan Pak Samuel, juga anak-anak dan keluarga besar."
"Kepada Pak Martin, Pak Kamaruddin serta pak Yonatan, terima kasih banyak sudah medukung Icad, memberikan support dan maaf kepada Icad."
"Semoga ini menjadi pengalaman pertama bagi negara kita untuk melihat keadilan yang benar benar adil."
"Kami bersyukur Icad mendapatkan dukungan dan doa dari banyak orang, semoga keadilan juga berpihak kepada semua orang," kata Rynecke.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Sampaikan 6 Poin yang Meringankan
6 Poin yang Ringankan Richard Eliezer
Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Sontak Richard Eliezer pun menjatuhkan air mata di persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai Richard Eliezer.
Hingga akhirnya membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aias Brigadir J meninggal dunia.
Sementara itu, terdapat enam poin hal- hal yang meringankan Richard Eliezer yang disebutkan Majelis Hakim.
"Hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai terdakwa Richard Eliezer, sehingga akhirnya korban meninggal dunia."
"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku di persidangan, terdakwa sopan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih muda, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta keluarga korban telah memaafkan terdakwa," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di persidangan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.