Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Inilah Hal yang Meringankan dan Memberatkannya

Berikut ini hal yang meringankan & memberatkan vonis dari Richard Eliezer yang dihukum 1 tahhun 6 bulan penjara, karena melakukan justice collaborator

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Inilah Hal yang Meringankan dan Memberatkannya
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Berikut ini hal yang meringankan & memberatkan vonis dari Richard Eliezer. 

Hal senada juga pernah disampaikan ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Samuel mengaku telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E yang tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Respon Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer: Kami Menerima, Keinginan Tercapai

Hal yang Memberatkan

Selain itu, ada juga hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer yaitu tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban, Brigadir J.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sudjono.

Hakim Alimin juga mengatakan bahwa Richard juga terbukti melakukan tindak pidana, maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.

“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp 5.000," ujar hakim.

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Hasanudin Aco)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas