Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Sampaikan 6 Poin yang Meringankan
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai Richard Eliezer, dan meringankan ada enam poin
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Sontak Richard Eliezer pun menjatuhkan air mata di persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai Richard Eliezer.
Hingga akhirnya membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aias Brigadir J meninggal dunia.
Sementara itu, terdapat enam poin hal- hal yang meringankan Richard Eliezer yang disebutkan Majelis Hakim.
"Hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dengan korban tak dihargai terdakwa Richard Eliezer, sehingga akhirnya korban meninggal dunia."
Baca juga: Tangis Lega Terlihat di Wajah Richard Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku di persidangan, terdakwa sopan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih muda, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan emngulanginya lagi, serta keluarga korban telah memaafkan terdakwa," kata Hakim anggota Morgan Simanjuntak di persidangan.
Soal Status JC dan Amicus Curiae
Berdasarkan apa yang telah disampaikan Hakim Anggota, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai hal untuk memvonis Richard Eliezer.
Vonis tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang membuka gelapnya peristiwa.
Majelis juga mempertimbangkan status Justice Collaborator yang direkomendasikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Termasuk menerima permohonan Amicus Curiae yang telah disampaikan dari seluruh pihak baik pengamat hukum hingga aliasi-aliansi hukum di Indonesia.