Salam Metal dan Saranghaeyo dari Kuat Maruf Seusai Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf memberikan gestur salam metal dari tangannya ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU) dan sedakep serta saranghaeyo kepada pengunjung sidang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah dibacakan putusannya itu, Kuat Maruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.
Terlihat kuasa hukum mencoba menguatkan Kuat dengan cara menepuk lengan hingga mengelus punggung usai hukumannya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, Kuat terlihat meninggalkan ruang sidang dengan memberikan
gestur sedekap ke arah pengunjung sidang.
Ketika mendekati pintu keluar, Kuat terlihat juga memberikan gestur salam metal dari tangannya ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).
Sebelum itu, Kuat juga memberikan gestur finger heart atau yang lebih dikenal saranghaeyo kepada pengunjung sidang sebelum sidang dimulai.
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan keberatan dengan
pertimbangan hakim yang menyatakan ada waktu 3 menit untuk kliennya meyakinkan Ferdy Sambo soal insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Irwan, tidak mungkin Kuat Maruf bisa menceritakan pelecehan seksual Putri Candrawathi dengan hanya waktu 3 menit saja.
"Nah dalam waktu 3 menit ini secara logika itu kan hal yang tidak mungkin. Karena itu kan waktu 3 menit itu dibutuhkan untuk naik ke lantai 3 pakai lift kemudian turun dengan tangga. Nah dalam waktu 3
menit cukup untuk ibu PC menjelaskan peristiwa di Magelang," ujar Irwan.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Roslin Simanjuntak Bibi Brigadir J: Kami Puas
Apalagi, kata Irwan, pertimbangan hakim juga disebutkan bahwa 3 menit itu juga digunakan Kuat Maruf untuk mendengar skenario terkait rencana pembunuhan Yosua.
Irwan menjelaskan bahwa hal-hal ini yang akan menjadi bahan pertimbangan
dalil-dalilnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Nah hal seperti inilah saya kira akan menjadi bahan kami untuk menjadi pertimbangan dalil-dalil kami pada saat menyampaikan banding nantinya dan ini bukan hal yang final ya ini proses awal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Irwan menambahkan bahwa Kuat Maruf seharusnya menjadi orang yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Kuat ini yang tidak harus bertanggung jawab bukan orang yang pantas ditempatkan terpidana dalam perkara ini karena dia tidak tahu menahu," ujarnya.
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menyambut positif Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anaknya.
Menurutnya, Kuat Maruf layak menerima hukuman tinggi lantaran selama persidangan selalu berbelit-belit dan berpura-pura sebagai orang bodoh.
"Memang dari awal kita sudah mengikuti sidang perkara ini terutama Kuat Maruf. Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh," ujar Samuel.
Ia menuturkan bahwa tidak mungkin Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal bintang dua memperkerjakan orang bodoh di lingkungannya.
"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," ujarnya.(Tribun Network/abd/igm/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.